Minggu, 30 Oktober 2011

Biografi KH. Sahal Mahfudz


Sahal Mahfudz


Lahir
Kewarganegaraan
Pekerjaan
Pimimpinan Pesantren
Rektor Insitut Islam Nahdlatul Ulama
Rais 'Aam
PBNU (1999 - sekarang)
Ketua
MUI (2000 - sekarang)
Agama
Pasangan
Dra Hj Nafisah Sahal
Anak
Abdul Ghofar Rozin
Kiai Haji Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz (lahir di Kajen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 17 Desember 1937; umur 73 tahun) adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2000 hingga saat ini. Sebelumnya selama dua periode menjabat sebagai Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sejak 1999 hingga saat ini.
Biografi
Beliau sebelumnya selama 10 tahun memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, juga didaulat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI pada Juni 2000 sampai tahun 2005. Di luar itu, Kiai Sahal adalah pemimpin Pesantren Maslakul Huda (PMH) sejak tahun 1963. Pesantren di Kajen Margoyoso (Pati, Jawa Tengah), ini didirikan ayahnya, KH Mahfudh Salam, pada 1910. Selain itu beliau adalah rektor Insitut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU), Jepara, Jawa Tengah sejak tahun 1989 hingga sekarang. Kiai Sahal biasa menulis namanya secara resmi sebagai HMA. Sahal Mahfudh (menggunakan dh [bukan dz] untuk nama belakang). Tiga huruf paling depan merupakan kependekan dari Haji Muhammad Ahmad.


Dr. KH.A. SAHAL MAHFUDZ
Menjadikan Fikih Sebagai Pemikiran Sosial yang Dinamis.
Kiai Sahal merupakan tipe seorang ulama yang sejak awal kehidupannya tumbuh dan berkembang dalam tradisi pesantren. Pesantren sebagai bentuk lembaga pendidikan tertua di Indonesia dengan segala subkultur dan kekhasannya, telah membentuk pribadi dan karakter Kiai Sahal. Meskipun oleh sebagian kalangan
pesantren sering dikritik sebagai identik dengan kekolotan, keterbelakangan, tradisionalisme, jumud, dan seterusnya, ternyata dari sana muncul kader-kader bangsa dengan integritas moral yang tinggi, memiliki basis tradisi yang bail;, dan mampu beradaptasi dengan modernitas. Pesantren dengan segala kelebihan dan kekurangannya ternyata mempunyai kontribusi yang tidak sedikit dalam mewariskan nilai-nilai dan kearifan hidup. Bahkan, kekayaan tradisi keilmuan pesantren yang ditransformasikan secara benar, dipandang sementara kalangan sebagai modal untuk menghadapi dinamika hidup dan modernitas.
Membaca riwayat hidupnya, kita akan segera dapat menyimpulkan bahwa seluruh kehidupan dan aktifitas Kiai Sahal selalu terkait dengan dunia pesantren. pengembangan ilmu fikih tidak pernah diragukan. Dia bukan saja seorang ulama yang senantiasa ditunggu fatwanya, seorang kiai yang dikelilingi ribuan santri, seorang pemikir yang menulis ratusan risalah (makalah) berbahasa Arab dan Indonesia, tapi juga aktivis LSM yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap problem masyarakat kecil di sekelilingnya. Kiai Sahal bukan tipe seorang kiai yang terus berada di "singgasana" dan acuh dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Rintisan pengembangan ekonomi masyarakat (petani) di sekitar pesantrennya, bukan saja telah menyatukan pesantren dan masyarakat, tapi juga menunjukkan kepedulian yang tinggi dalam
Bidang ekonomi rakyat.
Kredibilitas keulamaan dan integritas pribadinya diakui hampirseluruh masyarakat, tidak saja di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) terbukti dengan terpilihnya beliau sebagai Rais 'Am NU pada 1999, tapi juga di tingkat nasional terbukti dengan terpilihnya Kiai Sahal Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2000. Independensi dan keteguhan sikap dalam mempertahankan prinsip juga sisi lain dari kehidupan Kiai Sahal. Sikapnya yang moderat dalam menyikapi berbagai problem sosial menunjukkan pribadi yang menjunjung tinggi

KH.A.Sahal Mahfudz
www.tris.co.nr
2
sikap tawasuth (Moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (egaliter) dan 1411),
tapi juga menunjukkan kearifan pribadinya.
Dia lahir di desa Kajen, Pati, Jawa Tengah, 17 Desember 1937, putra KH. Mahfud Salam dan memiliki jalur nasab dengan KH. Ahmad Mutamakin. Ia memulai pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah (19431949), Tsanawiyah (1950- 1953) Perguruan Islam Mathaliul Falah, Kajen, Pati.. Setelah beberapa tahun belajar di lingkungannya sendiri, Sahal muda nyantri ke Pesantren Bendo, Pare, Kediri, Jawa Tour di bawah asuhan Kiai Muhajir. Selanjutnya tahun 1957-x.960 d belajar di pesantren Sarang, Rembang, di bawah bimbingan Kiai Zubair.,Pada pertengahan tahun 1960-an, Sahal belajar ke Mekah di bawah bimbingan langsung Syaikh Yasin al-Fadani. Sementara itu, pendidikan umumnya hanya diperoleh dari kursus ilmu umum di Kajen (1951-1953).
Hampir seluruh hidup Kiai Sahal berkaitan dengan pesantren. Pada 1958-1961 Kiai Sahal sudah menjadi guru di Pesantren Sarang, Rembang;1966-1970, dia menjadi dosen pada kuliah takhassus fikih di Kajen; pada 1974-1976 dia menjadi dosen di Fakultas Tarbiyah UNCOK, Pati;1982-1985 menjadi dosen di Fak. Syariah LAIN Walisongo Semarang; sejak 1989 hingga sekarang menjadi Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Jepara. Tahun 1988-1990 dia menjadi kolomnis tetap di majalah AULA, sedangkan mulai 1991 menjadi kolomnis tetap di Harian Suara Merdeka (Jateng). Meski dia memiliki kesibukan sebagai
Rais'Am NU dan Ketua Umum MUI serta sebagai Rektor UNISNU, dia tetap menjadi pengasuh pesantren Maslakul Huda di Kajen, Pati. Kiai Sahal aktif di organisasi massa keagamaan, pertama-tama di NU sebagai Katib Syuriah Partai NU Cabang Pati pada 1967-1975, sampai kemudian dia menduduki jabatan tertinggi dalam organisasi ini, yakni sebagai Rais Am Syuriah PB NU untuk periode 1999-2004. Dalam waktu yang hampir bersamaan dia terpilih menjadi Ketua Umum MUI Pusat untuk periode 2000-2005. Dalam posisinya sebagai Ketua Umum MUI ini dia secara ex officio menjadi Ketua Dewan Syari'ah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berfungsi memberikan fatwa, kontrol dan rekomendasi tentang produk-produk lembaga keuangan syariah dan lembaga bisnis syari'ah.
Kiai Sahal termasuk salah satu dari sedikit kiai yang rajin menulis, sebuah tradisi yang langka terutama di lingkungan kiai NU. Ratusan risalah (makalah) telah ditulis, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab. Belakangan sebagian karya-karya tersebut dikumpulkan dalam buku berjudul Nuansa Fikih Sosial (Yogyakarta: LKiS, 1994); Pesantren Mencari Makna, (Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999); Telaah Fikih Sosial, (Semarang: Suara Merdeka, 1997).
Pengembangan Ilmu Fikih
Pemikiran KHM A Sahal Machfudz yang tertuang dalam berbagai tulisannya
menunjukkan bahwa dia mempunyai perhatian luas dalam berbagai isu, mulai

KH.A.Sahal Mahfudz
www.tris.co.nr
3


dari pengembangan pesantren, kesadaran pluralisme, ukhuwaah Islamiyyah, penanganan zakat, dinamika dalam NU, manajemen dakwah, sampai pada masalah pengentasan kemiskinan. Di luar itu semua, kontribusi pemikiran yang paling menonjol dari Kiai Sahal adalah tentang fikih sosial-kontekstual. Concern utamanya adalah bagaimana fikih tetap mempunyai keterkaitan dinamis dengan kondisi sosial yang terus berubah. Dalam kaitan ini, Kiai Sahal berupaya menggali fikih sosial dari pergulatan nyata antara "kebenaran agama" dan realitas sosial yang senantiasa timpang. Menurutnya, fikih selalu menjumpai konteks dan realitas yang bersifat dinamis.
Sumber : nu.or.id



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

"Karena produk ijtihad maka keputusan fiqih bukan barang sakral yang tidalk boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang. Pemahaman yang mengsyakralkan fiqih jelas keliru." (KH.Sahal Mahfud)

Segala puji hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Rahmat dan salam semoga tetap tercucur-curahkan atas Baginda Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam. 'Catatan Ringan' ini barangkali lebih tepatnya jika dikatakan hanya sekedar ringkasan dari "Catatan Pendek" KH. Sahal Mahfudz dalam pengantarnya terhadap buku "Kritik Nalar Fiqih NU" yang diterbitkan oleh Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia) NU. Penulis tertarik untuk meringkasnya—katakanlah seperti itu--menjadi 'catatan ringan' karena disamping beliau adalah termasuk salah satu ulama sepuh yang diakui kealimanya dan juga banyak diikuti, oleh warga NU khususnya—terbukti tiga kali periode berturut-turut beliau dipercaya memegang tampuk Rais Aam PBNU—juga kerana apa yang beliau katakan dalam pengantarnya ini sangat menarik dan berguna sekali untuk sekedar menyadarkan bahwa, "rumusan Fiqih yang dikonstruksikan ratusan tahun lalu jelas tidak memadai untuk menjawab semua persoalan yang terjadi saat ini. Situasi sosial, politik dan kebudayaanya sudah berbeda." Karena itu, umat Islam dituntut untuk berani mengambil langkah progresif, dinamis dan menghindari taklid buta dan perilaku sakralitas yang berlebihan terhadap rumusan Fikih ulama terdahulu agar tidak semakin terjebak ke dalam ruang stagnasi Fiqih dan kebekuan dalam berfikir yang lebih dalam. Kesadaran bahwa, Fiqih akan selalu berubah disebabkan berubahnya situasi-kondisi pun menjadi keniscayaan.   

Sekilas Tentang Beliau

Nama lengkap beliau adalah KH. Muhammad Achmad Sahal Mahfudz. Beliau di lahirkan di Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, pada 17 Desember 1937; umur 74 tahun. Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Pati ini pernah menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2000-2005 dan 2005-2010. Kemudian, dalam Muktamar NU di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu(27/3), beliau untuk ketiga kalinya kembali dipercaya menjadi Rais Am PBNU masa bakti 2010-2015. Disamping beliau adalah ulama sepuh yang alim beliau juga ulama yang bersahaja dan tawadhu' alias rendah hati dengan kealimanya itu. Kiai yang memiliki isteri Dra. Hj. Nafisah Sahal ini pernah menimba ilmu agama di Mekah dibawah bimbingan langsung Syekh Yasin Al Fadani. Beliau adalah termasuk ulama yang—menurut penulis--tergolong produktif. Banyak karya tulis beliau yang sampai saat ini masih terus ditelurkan.  Karya-karyanya diantaranya adalah:

1. Thariqat al Hushul ila Ghayah al Ushul (Surabaya: Diantama, 2000). 2. Al Bayan al Mulamma an Alfaz al Luma (Semarang: Thoha Putra, 1999). 3. Telaah Fiqh Sosial, Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudh (Semarang: Suara Merdeka, 1997). 4. Nuansa Fiqh Sosial (Yogyakarta: LkiS, 1994). 5. Pesantren Mencari Makna, Nuansa Fiqih Sosial 1990;. 6. Ensiklopedi Ijma (terjemah bersama KH. Mustofa Bisri dari kitab Mausuâ'ah al Hajainiyah, 1960 (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987). 7. Ensiklopedi Ijma’ (1985);. 8. Faidhu Al Hijai (1962),. 9. Al Tsamarah al Hajainiyah, 1960 (Nurussalam).10. Intifakhu Al Wadajaini Fie Munadohorot Ulamai Al Hajain (1959); 11. Luma al Hikmah ila Musalsalat al Muhimmat (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati).12. Kitab Usul Fiqih (berbahasa Arab);.13. Penulis kolom Dialog dengan Kiai Sahal di harian Duta Masyarakat. 14. Al Faraid al Ajibah (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati).¹

"Catatan Pendek" KH. Sahal Mahfud.

"Bagaimanapun rumusan fiqih yang dikonstruksikan ratusan tahun lalu jelas tidak memadai untuk menjawab semua persoalan yang terjadi  saat ini. Situasi sosial, politik dan kebudayaanya sudah berbeda. Dan hukum sendiri harus berputar sesuai ruang dan waktu. Jika hanya melulu berlandaskan pada rumusan teks, bagaimana jika ada masalah hukum yang tidak ditemukan dalam rumusan tekstual fiqih? Apakah harus mauquf (tak terjawab)?. Padahal memauqufkan hukum, hukumnya tidak boleh bagi ulama (fuqaha). Di sinilah perlunya "fikih baru" yang mengakomodir permasalahan-permasalahan baru yang muncul dalam masyarakat. Dan untuk itu kita harus kembali ke manhaj, yakni mengambil metodologi yang dipakai ulama dulu dan ushul fiqih serta qawa'id (kaidah-kaidah fiqih). Pemikiran tentang perlunya "fiqih baru" ini sebetulnya sudah lama terjadi. Kira-kira sejak 1980-an  ketika mulai muncul dan marak diskusi tentang "tajdid" karena adanya keterbatasan kitab-kitab fiqih klasik dalam menjawab persoalan kontemporer disamping muncul ide kontekstualisasi kitab kuning. (Kritik Nalar Fiqih NU, hal. XIV-XV)

Lebih lanjut beliau mengatakan, "Rumusan "fiqih baru" ini kemudian dibahas secara intensif pada Muktamar ke-28 di Krapyak, Yogyakarta yang kemudian dikukuhkan dalam Munas Alim Ulama di Lampung,1992. Di dalam hasil Munas tersebut di antaranya disebutkan perlunya bermazhab secara manhajiy (metodologis) serta merekomendasikan para Kiai NU yang sudah mempunyai kemampuan intelektual cukup untuk beristinbath langsung dari teks dasar. Jika tidak mampu maka diadakan ijtihad jama'I (ijtihad kolektif). Bentuknya bisa istinbath (menggali dari teks asal/dasar) maupun ilhâq (qiyas). Pengertian istinbath al Ahkam di kalangan NU bukan mengambil hukum secara langsung dari aslinya, yaitu al-Qur'an dan Sunnah akan tetapi—sesuai dengan sikap dasar bermazhab—mentadbiqkan (memberlakukan) secara dinamis nash-nash fuqaha dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya." (Kritik Nalar Fiqih NU,  hal. XV-XVI).

Apa yang dikatakan oleh KH. Sahal Mahfud diatas patut kita apresiasi yang sebesar-besarnya. Melalui tulisanya ini beliau hendak menyadarkan kita bahwa, ternya masih ada persoalan-persoalan baru yang hukumnya belum dibahas oleh ulama terdahulu. Hal demikai sangatlah logis dan terbukti secara akademis karena bagaimanapun roda kehidupan manusia senantiasa berdinamika sehingga menjadi keniscayaan munculnya problematika baru di kancah kehidupan manusia yang belum pernah ada pada masa klasik. Katakanlah semisal hukum handpone (HP) yang di dalamnya terdapat mushhaf al-Qur'an. Masih terekam dalam ingatan ketika dalam suatu forum bahstul masail yang  penulis ikuti yang kebetulan permasalahan HP yang ada Qur'an-nya ini menjadi deskripsi masalahanya. Ketika itu para peserta tidak ada yang sanggup menyodorkan ibarât (dalil) yang sharîh (jelas) dari kitab-kitab klasik yang akhirnya berujung dimauqufkanya (diberhentikan pembahasanya) permasalahan tersebut. Ini logis karena pada masa klasik HP memang belum lahir kedunia.

Oleh karena itu menurut beliau, disamping kita bermazhab secara qauliy (hukum), kita juga harus bermazhab secara manhajiy (metodologis). Dengan cara bermazhab secara manhajiy inilah yang memungkinkan fiqih akan bersinar kembali. Sependek pengamatan penulis, selama ini  fiqih lebih berkutat dalam ruang sempit. Sedang untuk peranya keranah publik agaknya telah mengalami kemandegan yang cukup signifikan. Padahal seharusnya fiqih bisa mengatur kehidupan manusia dalam setiap lininya, karena, pada prinsipnya fiqih adalah bersumber dari al-Qur'an dan al-Sunnah yang notabene diturunkan untuk semua umat manusia (bukan hanya umat Islam) untuk mengatur seluruh aspek berkehidupan. Namun ironi, agaknya anjuran KH. Sahal Mahfud agar umat Islam—NU khususnya—bermazhab secara manhajiy kurang mendapatkan respon antusias. Ini dibuktikan dengan masih minimnya perhatian terhadap kajian ushul fiqih yang merupakan mesin pemproduksi hukum-hukum fikih. Ntah karena apa, agaknya mereka lebih perhatian terhadap fiqih daripada ushulnya. Demi furû' (fiqih) mereka telah mengorbankan ushul (ushul fiqih). Jarang kita jumpai forum bahstul masail yang berorientasi manhajiy, yang sering kita jumpai adalah bahsul masail qauliy.  Memang benar, meteri ushul fiqih telah diajarkan di dunia pesantren, namun agaknya, perhatian yang diberikan cenderung kurang sebanding dengan tugas yang harus diemban ushul fiqih tersebut.

Lebih jauh beliua mengatakan ketika—katakanlah secara mudahnya—meng-interpretasikan perkataan KH. Wahab Hasbullah, "Pekih itu klo rupek ya diokeh-okehkan". Kata KH. Sahal, "Pernyataan ini memnag kelakar tapi mengandung nilai filosofis yang tinggi. Maksudnya, fiqih itu merupakan prodok ijtihadiy. Karena produk ijtihad maka keputusan fiqih bukan barang sakral yang tidalk boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang. Pemahaman yang mengsyakralkan fiqih jelas keliru. Dimana-mana yang namanya fiqih adalah "al-Ilmu bi al-ahkâm al-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatihâ al-tafshiliyyah". Definisi fiqih sebagai al-muktasab (yang digali) menunjukan pada sebuah pemahaman bahwa fiqih lahir melalui serangkaian proses penalaran dan kerja intelektual yang panjang sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis…. Semua itu menunjukan bahwa fiqih "produk ijtihadiy". Sebagai produk ijtihad, maka sudah sewajarnya fiqih terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio-politik dan sosio-budaya serta pola pikir yang melatar belakangi hasil penggalian hukum sangat mungkin mengalami perubahan. Para peletak dasar fiqih, yakni imam mazhab (mujtahidîn) dalam melakukan formasi hukum Islam meskipun digali langsung dari teks asal (al-Qur'an dan Hadits) namun selalu tidak lepas dari pertimbangan "konteks likungan keduanya baik asbab al-nuzûl maupun asbab al-wurûd. Namun konteks lingkungan ini kurang berkembang dikalangan NU. (Kritik Nalar NU, hal. XX).

Penulis ingin menggaris bawahi pernyataan beliau "Karena produk ijtihad maka keputusan fiqih bukan barang sakral yang tidalk boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang. Pemahaman yang mengsyakralkan fiqih jelas keliru". Karena menurut hemat penulis, disamping perilaku mensyakralkan fiqih bisa melahirkan taklid buta dan juga fanatisme bermazhab yang akan mengurangi kepekaan terhadap perkembangan zaman, perilaku tersebut juga menjadi salah satu penyebab keengganan mereka untuk lebih memperhatikan ushulnya. Padahal ushul (pokok)—menurut penulis—lebih penting dari furû'-nya (cabang). Ketika mereka telah meyakini bahwa rumusan fiqih ulama klasik yang tertuang dalam Kutub al-Mu'tabarah adalah kebenaran mutlak dan telah lengkap menyentuh keseluruh kehidupan dan zaman maka bisa dipastikan mereka akan mengesampingkan ushul fiqih atau minimal kurang perhatianya mereka terhadap usul fiqih tersebut yang pada giliranya ushul fiqih akan mengalami kemandegan yang signifikan. Dan jika ushul fiqh telah mengalami kemandekan maka bisa dipastikan fiqih tidak akan pernah mengalami perkembangan dan tidak akan pernah ditemukan "fiqih baru" yang senafas dengan zaman. Sedang di satu sisi tinggal menunggu keusangan dan kebekuan fiqih yang diproduksi jauh sebelumnya. Ushul fiqih adalah pabrit atau mesin pemproduksi hukum-hukum fiqih. Maka, jika pabrit itu telah mandek tidak beroprasi maka dipastikan disana tidak akan pernah terjadi produksi lagi.

Itu hanya sekelumit saja dari problematika fiqih dan ushul fiqih. Yang seharusnya fiqih klop dan konpatible dengan ushulnya namun agaknya keduanya justru saling berpunggungan. Ibarat ushul menghendaki kearah kanan, maka fiqih pada saat ini justru ke arah kiri—waluapun tidak semuanya. Penyempitan, pereduksian dan pengkotakan kriteria kitab mu'tabar kedalam kitab-kitab klasik dan kitab-kitab mazhab empat-pun  semakin menambah ketimpangan ini—bahkan yang lebih parah lagi jika kriteria mu'tabar disempitkan lagi menjadi kitab-kitab syafi'iyyah semata.  Menurut KH. Sahal, kriteria semacam itu tidak senafas dengan semangat dengan fiqih sebagai produk ijtihad. Katanya, "Dalam konteks ini pula maka criteria mu'tabar yang sudah direduksi menjadi hanya melulu kitab-kitab mazhab empat sebetulnya tidak senafas dengan semangat fiqih sebagai produk ijtihad. Mengapa demikian? Sebab kriteria mu'tabar dan ghairu mu'tabar berarti di situ ada pandangan yang mengunggulkan pendapat imam tertentu dan merendahkan pendapat imam lain. Ini sudah menyalahi kaidah "al-ijtihâd yâ yunqadhu bi al-ijtihâd" diatas….Alasan saya, disamping untuk menghindari fanatisme bermazhab juga kitab-kitab yang ditolak itu tidak semuanya bertentangan dengan sunni. Hanya mungkin pada bagian tertentu saja yang kebetulan berbeda. Hanya gara-gara dalam bab tawasul kitab ini mengecamnya, mengkritik para wali, lantas semua kitab tulisan mereka tidak boleh dipakai. Prinsipnya mana yang "reasonable" dan "applicable" bisa digunakan. (Kritik Nalar Fiqih NU, hal. XX-XXI)

Untuk mengakhiri catatan ringan ini saya ingin menampilkan pernyataan beliau tentang muara fiqh. Ketika kita telah sadar akan perlunya "fiqih baru" maka kita harus mengetahui bahwa, "fikih baru" tersebut harus senafas dengan keadilan. Namun, kompleksitas kehidupan manusia menjadi kendala tersendiri ketika hendak mendefinisikan dan mengkatagorikan seperti apakah keadilan tersebut. Maka menjadi sangat penting kirang usaha untuk menggali arti keadilan yang seirama dengan zaman. Beliau mengatakan: "Lebih jauh, harus ditegaskan bahwa, muara fiqih adalah terciptanya keadilan sosial di masyarakat. Sehingga Ali bin Abi Thalib pernah berkata :”Dunia, kekuasaan, negara, bisa berdiri tegak dengan keadilan meskipun ma’a al-kufri, dan negara itu akan hancur dengan kezaliman meskipun ma’a al-muslimin”. Ibnu Taimiyah juga pernah berkata: “Allah akan menegakkan negara yang adil meskipun (negara) kafir dan Allah akan menghancurkan negara yang zalim, meskipun (negara) Muslim”. dalam kerangka berfikir ini, seandainya ada produk fiqh yang tidak bermuara pada terciptanya sebuah keadilan di masyarakat, maka harus ditinggalkan…Maka kalau ada fiqih-fiqih klasik yang tidak relevan atau tidak bermuara pada keadilan maka harus dibuat fiqih baru”. ( Kritik Nalar Fiqh NU, hlm. XXII).

Sekian dari saya. Penulis mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam catatan ringan ini. Dan semoga apa yang telah KH. Sahal Mahfud sampaikan yang kemudian penulis tuangkan kedalam catatan ringan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terimakasih atas perhatinaya. Wallahu a'lam bishshawâb..

Kairo, 18 April 2011
DR. KH. MA. Sahal Mahfudz

Nama lengkap KH. MA. Sahal Mahfudz (selanjutnya disebut dengan Kyai Sahal) adalah Muhammad Ahmad Sahal bin Mahfudz bin Abd. Salam Al-Hajaini lahir di Desa Kajen, Margoyoso Pati pada tanggal 17 Desember 1937.

Beliau adalah anak ketiga dari enam bersaudara yang merupakan ulama kontemporer Indonesia yang disegani karena kehati-hatiannya dalam bersikap dan kedalaman ilmunya dalam memberikan fatwa terhadap masyarakat baik dalam ruang lingkup lokal (masyarakat dan pesantren yang dipimpinnya) dan ruang lingkup nasional.

Sebelum orang mengenal Kyai Sahal, orang akan mengenalnya sebagai sosok yang biasa-biasa saja. Dengan penampilan yang sederhana orang mengira, beliau sebagai orang biasa yang tidak punya pengetahuan apapun. Namun ternyata pengetahuan dan kepakaran Kyai Sahal sudah diakui. Salah satu contoh, sosok yang menjadi pengasuh pesantren2 ini pernah bergabung dengan institusi yang bergerak dalam bidang pendidikan, yaitu menjadi anggota BPPN3 selama 2 periode yaitu dari tahun 1993-2003.

Kyai Sahal lahir dari pasangan Kyai Mahfudz bin Abd. Salam al- Hafidz (w 1944 M) dan Hj. Badi’ah (w. 1945 M) yang sedari lahir hidup di pesantren, dibesarkan dalam lingkungan pesantren, belajar hingga ladang pengabdiannya pun ada di pesantren. Saudara Kyai Sahal yang berjumlah lima orang yaitu, M. Hasyim, Hj. Muzayyanah (istri KH. Mansyur Pengasuh PP An-Nur Lasem), Salamah (istri KH. Mawardi, pengasuh PP Bugel-Jepara, kakak istri KH. Abdullah Salam ), Hj. Fadhilah (istri KH. Rodhi Sholeh Jakarta), Hj. Khodijah (istri KH. Maddah, pengasuh PP Assuniyah Jember yang juga cucu KH. Nawawi, adik kandung KH. Abdussalam, kakek KH. Sahal.).

Pada tahun 1968/69 Kyai Sahal menikah dengan Dra Hj Nafisah binti KH. Abdul Fatah Hasyim, Pengasuh Pesantren Fathimiyah Tambak Beras Jombang dan berputra Abdul Ghofar Rozin yang sejak sekarang sudah dipersiapkan untuk menggantikan kepemimpinan Kyai Sahal.

A. Latar Belakang Kehidupan

KH. Sahal Mahfudz dididik oleh ayahnya yaitu KH. Mahfudz dan memiliki jalur nasab dengan Syekh Ahmad Mutamakkin, namun KH. Sahal Mahfudz sangat dipengaruhi oleh kekyainan pamannya sendiri, K.H. Abdullah Salam. Syekh Ahmad Mutamakkin sendiri termasuk salah seorang pejuang Islam yang gigih, seorang ahli hukum Islam (faqih) yang disegani, seorang guru besar agama dan lebih dari itu oleh pengikutnya dianggap sebagai salah seorang waliyullah.

Sedari kecil Kyai Sahal dididik dan dibesarkan dalam semangat memelihara derajat penguasaan ilmu-ilmu keagamaan tradisional. Apalagi Kiai Mahfudh Salam (yang juga bapaknya sendiri) seorang kiai ampuh, dan adik sepupu almarhum Rais Aam NU, Kiai Bisri Syamsuri. Selain itu juga terkenal sebagai hafidzul qur’an yang wira’i dan zuhud dengan pengetahuan agama yang mendalam terutama ilmu ushul.

Pesantren adalah tempat mencari ilmu sekaligus tempat pengabdian Kyai Sahal. Dedikasinya kepada pesantren, pengembangan masyarakat, dan pengembangan ilmu fiqh tidak pernah diragukan Pada dirinya terdapat tradisi ketundukan mutlak pada ketentuan hukum dalam kitab-kitab fiqih dan keserasian total dengan akhlak ideal yang dituntut dari ulama tradisional. Atau dalam istilah pesantren, ada semangat tafaqquh (memperdalam pengetahuan hukum agama) dan semangat tawarru’ (bermoral luhur).

Ada dua faktor yang mempengaruhi pemikiran Kyai Sahal yaitu, pertama adalah lingkungan keluarganya. Bapak beliau yaitu Kyai Mahfudz adalah orang yang sangat peduli pada masyarakat. Setelah Kyai Mahfudz meninggal, Kyai Sahal kemudian diasuh oleh KH. Abdullah Salam, orang yang sangat concern pada kepentingan masyarakat juga. Beliau adalah orang yang mendalami tasawuf juga orang yang berjiwa sosial tinggi. Dalam melakukan sesuatu ada nilai transendental yang diajarkan tidak hanya dilihat dari segi materi. Kyai Mahfudz orang yang cerdas, tegas dan peka terhadap persoalan sosial dan KH. Abdullah Salam juga orang yang tegas, cerdas, wira’I, muru’ah, dan murah hati. Di bawah asuhan dua orang yang luar biasa dan mempunyai karakter kuat inilah Kyai Sahal dibesarkan.

Yang kedua dari segi intelektual, Kyai Sahal sangat dipengaruhi oleh pemikiran Imam Ghazali. Dalam berbagai teori Kyai Sahal banyak mengutip pemikiran Imam Ghazali.13 Selama belajar di pesantren inilah Kyai Sahal berinteraksi dengan berbagai orang dari segala lapisan masyarakat baik kalangan jelata maupun kalangan elit masyarakat yang pada akhirnya mempengaruhi pemikiran beliau. Selepas dari pesantren beliau aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan. Perpaduan antara pengalaman di dunia pesantren dan organisasi inilah yang diimplementasikan oleh Kyai Sahal dalam berbagai pemikiran beliau.

Minat baca Kyai Sahal sangat tinggi dan bacaannya cukup banyak terbukti beliau punya koleksi 1.800-an buku di rumahnya. Meskipun Kyai Sahal orang pesantren bacaannya cukup beragam, diantaranya tentang psikologi, bahkan novel detektif walaupun bacaan yang menjadi favoritnya adalah buku tentang agama. Beliau membaca dalam artian konteks kejadian. Tidak heran kalau Kiai Sahal—meminjam istilah Gus Dur—lalu ‘menjadi jago’ sejak usia muda. Belum lagi genap berusia 40 tahun, dirinya telah menunjukkan kemampuan ampuh itu dalam forum-forum fiqih. Terbukti pada berbagai sidang Bahtsu Al-Masail tiga bulanan yang diadakan Syuriah NU Jawa Tengah, beliau sudah aktif di dalamnya. 

Kyai Sahal adalah pemimpin Pesantren Maslakul Huda Putra sejak tahun 1963. Pesantren di Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, ini didirikan oleh ayahnya, KH Mahfudz Salam, tahun 1910. Sebagai pemimpin pesantren, Kyai Sahal dikenal sebagai pendobrak pemikiran tradisional di kalangan NU yang mayoritas berasal dari kalangan akar rumput. Sikap demokratisnya menonjol dan dia mendorong kemandirian dengan memajukan kehidupan masyarakat di sekitar pesantrennya melalui pengembangan pendidikan, ekonomi dan kesehatan.

B. Pendidikan dan Guru-guru KH Sahal

Untuk urusan pendidikan, yang paling berperan dalam kehidupan Kyai Sahal adalah KH. Abdullah Salam yang mendidiknya akan pentingnya ilmu dan tingginya cita-cita. KH. Abdullah Salam tidak pernah mendikte seseorang. Kyai Sahal diberi kebebasan dalam menuntut ilmu dimanapun. Tujuannya agar Kyai Sahal bertanggung jawab pada pilihannya. Apalagi dalam menuntut ilmu Kyai Sahal menentukan adanya target, hal inilah yang menjadi kunci kesuksesan beliau dalam belajar. Ketika belajar di Mathali’ul Falah Kyai Sahal berkesempatan mendalami nahwu sharaf, di Pesantren Bendo memperdalam fiqh dan tasawuf, sedangkan sewaktu di Pesantren Sarang mendalami balaghah dan ushul fiqh.

Memulai pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah (1943-1949), Madrasah Tsanawiyah (1950-1953) Perguruan Islam Mathaliul Falah, Kajen, Pati. Setelah beberapa tahun belajar di lingkungannya sendiri, Kyai Sahal muda nyantri ke Pesantren Bendo, Pare, Kediri, Jawa Timur di bawah asuhan Kiai Muhajir, Selanjutnya tahun 1957-1960 dia belajar di pesantren Sarang, Rembang, di bawah bimbingan Kiai Zubair. Pada pertengahan tahun 1960-an, Kyai Sahal belajar ke Mekah di bawah bimbingan langsung Syaikh Yasin al-Fadani. Sementara itu, pendidikan umumnya hanya diperoleh dari kursus ilmu umum di Kajen (1951-1953).

Di Bendo Kyai Sahal mendalami keilmuan tasawuf dan fiqih termasuk kitab yang dikajinya adalah Ihya Ulumuddin, Mahalli, Fathul Wahab, Fathul Mu’in, Bajuri, Taqrib, Sulamut Taufiq, Sullam Safinah, Sullamul Munajat dan kitab-kitab kecil lainnya. Di samping itu juga aktif mengadakan halaqah- halaqah kecil-kecilan dengan teman-teman senior. Sedangkan di Pesantren Sarang Kyai Sahal mengaji pada Kyai Zubair19 tentang ushul fiqih, qawa’id fiqh dan balaghah. Dan kepada Kyai Ahmad beliau mengaji tentang Hikam. Kitab yang dipelajari waktu di Sarang antara lain, Jam’ul Jawami dan Uqudul Juman, Tafsir Baidlowi tidak sampai khatam, Lubbabun Nuqul sampai khatam, Manhaju Dzawin Nazhar karangan Syekh Mahfudz At-Tarmasi dan lain-lain.

C. Tugas dan Jabatan

Kyai Sahal bukan saja seorang ulama yang senantiasa ditunggu fatwanya, atau seorang kiai yang dikelilingi ribuan santri, melainkan juga seorang pemikir yang menulis ratusan risalah (makalah) berbahasa Arab dan Indonesia, dan juga aktivis LSM yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap problem masyarakat kecil di sekelilingnya. Penghargaan yang diterima beliau terkait dengan masyarakat kecil adalah penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dalam bidang pengembangan ilmu fiqh serta pengembangan pesantren dan masyarakat pada 18 Juni 2003 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Peran dalam organisasipun sangat signifikan, terbukti beliau dua periode menjabat Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (1999-2009) dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) masa bakti 2000-2010. Pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII (28/7/2005) Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), itu terpilih kembali untuk periode kedua menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) masa bakti 2005-2010.

Pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Donohudan, Boyolali, Jateng., Minggu (28/11-2/12/2004), beliau pun dipilih untuk periode kedua 2004-2009 menjadi Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU). Pada 26 November 1999, untuk pertama kalinya dia dipercaya menjadi Rais Aam Syuriah PB NU, mengetuai lembaga yang menentukan arah dan kebijaksanaan organisasi kemasyarakatan yang beranggotakan lebih 30-an juta orang itu. KH Sahal yang sebelumnya selama 10 tahun memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, juga didaulat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI pada Juni 2000 sampai tahun 2005.

Selain jabatan-jabatan diatas, jabatan lain yang sekarang masih diemban oleh beliau adalah sebagai Rektor INISNU Jepara, Jawa Tengah (1989-sekarang) dan pengasuh Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati (1963 - Sekarang).

Sedangkan pekerjaan yang pernah beliau lakukan, adalah guru di Pesantren Sarang, Rembang (1958-1961), Dosen kuliah takhassus fiqh di Kajen (1966-1970), Dosen di Fakultas Tarbiyah UNCOK, Pati (1974-1976), Dosen di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang (1982-1985), Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Jepara (1989-sekarang), Kolumnis tetap di Majalah AULA (1988-1990), Kolumnis tetap di Harian Suara Merdeka, Semarang (1991-sekarang), Rais 'Am Syuriyah PBNU (1999-2004), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI, 2000-2005), Ketua Dewan Syari'ah Nasional (DSN, 2000-2005), dan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syari'ah pada Asuransi Jiwa Bersama Putra (2002-sekarang).

Sosok seperti Kyai Sahal ini kiranya layak menjadi teladan bagi semua orang. Sebagai pengakuan atas ketokohannya, beliau telah banyak mendapatkan penghargaan, diantaranya Tokoh Perdamaian Dunia (1984), Manggala Kencana Kelas I (1985-1986), Bintang Maha Putra Utarna (2000) dan Tokoh Pemersatu Bangsa (2002).

Sepak terjang KH. Sahal tidak hanya lingkup dalam negeri saja. Pengalaman yang telah didapatkan dari luar negeri adalah, dalam rangka studi komparatif pengembangan masyarakat ke Filipina tahun 1983 atas sponsor USAID, studi komparatif pengembangan masyarakat ke Korea Selatan tahun 1983 atas sponsor USAID, mengunjungi pusat Islam di Jepang tahun 1983, studi komparatif pengembangan masyarakat ke Srilanka tahun 1984, studi komparatif pengembangan masyarakat ke Malaysia tahun 1984, delegasi NU berkunjung ke Arab Saudi atas sponsor Dar al-Ifta’ Riyadh tahun 1987, dialog ke Kairo atas sponsor BKKBN Pusat tahun 1992, berkunjung ke Malaysia dan Thailand untuk kepentingan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) tahun 1997.

D. Karya-karya KH. MA. Sahal Mahfudz

Kyai Sahal adalah seorang pakar fiqih (hukum Islam), yang sejak menjadi santri seolah sudah terprogram untuk menguasai spesifikasi ilmu tertentu yaitu dalam bidang ilmu Ushul Fiqih, Bahasa Arab dan Ilmu Kemasyarakatan. Namun beliau juga mampu memberikan solusi permasalahan umat yang tak hanya terkait dengan tiga bidang tersebut, contohnya dalam bidang kesehatan dan beliau menemukan suatu bagian tersendiri dalam fiqh.

Dalam bidang kesehatan Kyai Sahal mendapat penghargaan dari WHO dengan gagasannya mendirikan taman gizi yang digerakkan para santri untuk menangani anak-anak balita (hampir seperti Posyandu). Selain itu juga mendirikan balai kesehatan yang sekarang berkembang menjadi Rumah Sakit Islam. 

Berbicara tentang karya beliau, pada bagian fiqh beliau menulis seperti Al-Tsamarah al-Hajainiyah yang membicarakan masalah fuqaha, al-Barokatu al- Jumu’ah ini berbicara tentang gramatika Arab. Sedangkan karya Kyai Sahal yang berbentuk tulisan lainnya adalah: 

  • Buku (kumpulan makalah yang diterbitkan):

  1. Thariqatal-Hushul ila Ghayahal-Ushul, (Surabaya: Diantarna, 2000)
  2. Pesantren Mencari Makna, (Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999)
  3. Al-Bayan al-Mulamma' 'an Alfdz al-Lumd", (Semarang: Thoha Putra, 1999)
  4. Telaah Fikih Sosial, Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudh, (Semarang: Suara Merdeka, 1997)
  5. Nuansa Fiqh Sosial (Yogyakarta: LKiS, 1994)
  6. Ensiklopedi Ijma' (terjemahan bersama KH. Mustofa Bisri dari kitab Mausu'ah al-Ij ma'). (Jakarta; Pustaka Firdaus, 1987).
  7. Al-Tsamarah al-Hajainiyah, I960 (Nurussalam, t.t)
  8. Luma' al-Hikmah ila Musalsalat al-Muhimmat, (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati).
  9. Al-Faraid al-Ajibah, 1959 (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati)


  • Risalah dan Makalah (tidak diterbitkan):

  1. Tipologi Sumber Day a Manusia Jepara dalam Menghadapi AFTA 2003 (Workshop KKNINISNU Jepara, 29 Pebruari 2003).
  2. Strategi dan Pengembangan SDM bagi Institusi Non-Pemerintah, (Lokakarya Lakpesdam NU, Bogor, 18 April 2000).
  3. Mengubah Pemahaman atas Masyarakat: Meletakkan Paradigma Kebangsaan dalam Perspektif Sosial (Silarurahmi Pemda II Ulama dan Tokoh Masyarakat Purwodadi, 18 Maret 2000).
  4. Pokok-Pokok Pikiran tentang Militer dan Agama (Halaqah Nasional PB NU dan P3M, Malang, 18 April 2000)
  5. Prospek Sarjana Muslim Abad XXI, (Stadium General STAI al-Falah Assuniyah, Jember, 12 September 1998)
  6. Keluarga Maslahah dan Kehidupan Modern, (Seminar Sehari LKKNU, Evaluasi Kemitraan NU-BKKBN, Jakarta, 3 Juni 1998)
  7. Pendidikan Agama dan Pengaruhnya terhadap Penghayatan dan Pengamalan Budi Pekerti, (Sarasehan Peningkatan Moral Warga Negara Berdasarkan Pancasila BP7 Propinsi Jawa Tengah, 19 Juni 1997)
  8. Metode Pembinaan Aliran Sempalan dalam Islam, (Semarang, 11 Desember 1996)
  9. Perpustakaan dan Peningkatan SDM Menurut Visi Islam, (Seminar LP Ma'arif, Jepara, 14 Juli 1996)
  10. Arah Pengembangan Ekonomi dalam Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat, (Seminar Sehari, Jember, 27 Desember 1995)
  11. Pendidikan Pesantren sebagai Suatu Alternatif Pendidikan Nasional, (Seminar Nasional tentang Peranan Lembaga Pendidikan Islam dalam Peningkatan Kualitas SDM Pasca 50 tahun Indonesia Merdeka, Surabaya, 2 Juli 1995)
  12. Peningkatan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Berkualitas, (disampaikan dalam Diskusi Panel, Semarang, 27 Juni 1995)
  13. Pandangan Islam terhadap Wajib Belajar, (Penataran Sosialisasi Wajib belajar 9 Tahun, Semarang 10 Oktober 1994)
  14. Perspektif dan Prospek Madrasah Diniyah, (Surabaya, 16 Mei 1994)
  15. Fiqh Sosial sebagai Alternatif Pemahaman Beragama Masyarakat, (disampaikan dalam kuliah umum IKAHA, Jombang, 28 Desember 1994)
  16. Reorientasi Pemahaman Fiqh, Menyikapi Pergeseran Perilaku Masyarakat, (disampaikan pada Diskusi Dosen Institut Hasyim Asy'ari, Jombang, 27 Desember 1994)
  17. Sebuah Releksi tentang Pesantren, (Pati, 21 Agustus 1993)
  18. Posisi Umat Islam Indonesia dalam Era Demokratisasi dari Sudut Kajian Politis, (Forum Silaturahmi PP Jateng, Semarang, 5 September 1992).
  19. Kepemimpinan Politik yang Berkeadilan dalam Islam, (Halaqah Fiqh Imaniyah, Yogyakarta, 3-5 Nopember 1992)
  20. Peran Ulama dan Pesantren dalam Upaya Peningkatan Derajat Kesehatan Umat, (Sarasehan Opening RSU Sultan Agung, Semarang, 26 Agustus 1992).
  21. Pandangan Islam Terhadap AIDS, (Seminar, Surabaya,1 Desember 1992)
  22. Kata Pengantar dalam buku Quo Vadis NU karya Kacung Marijan, (Pati, 13 Pebruari 1992)
  23. Peranan Agama dalam Pembinaan Gizi dan Kesehatan Keluarga, Pandangan dari Segi Posisi Tokoh Agama, Muallim, dan Pranata Agama, (Muzakarah Nasional, Bogor, 2 Desember 1991)
  24. Mempersiapkan Generasi Muda Islam Potensial, (Siaran Mimbar Agama Islam TVRI, Jakarta, 24 Oktober 1991)
  25. Moral dan Etika dalam Pembangunan, (Seminar Kodam IV, Semarang, 18-19 September 1991)
  26. Pluralitas Gerakan Islam dan Tantangan Indonesia Masa Depan, Perpsketif Sosial Ekonomi, (Seminar di Yogyakarta, 10 Maret 1991)
  27. Islam dan Politik, (Seminar, Kendal, 4 Maret 1989)
  28. Filosofi dan Strategi Pengembangan Masyarakat di Lingkungan NU, (disampaikan dalam Temu Wicara LSM, Kudus, 10 September 1989)
  29. Disiplin dan Ketahanan Nasional, Sebuah Tinjauan dari Ajaran Islam, (Forum MUIII, Kendal, 8 Oktober 1988)
  30. Relevansi Ulumuddiyanah di Pesantren dan Tantangan Masyarakat, (Mudzakarah, P3M, Mranggen, 19-21 September 1988)
  31. Prospek Pesantren dalam Pengembangan Science, (Refreshing Course KPM, Tambak Beras, Jombang 19 Januari 1988)
  32. Ajaran Aswaja dan Kaitannya dengan Sistem Masyarakat, (LKL GP Anshor dan Fatayat, Jepara 12-17 Februari 1988)
  33. AIDS dan Prostisusi dari Dimensi Agama Islam, (Seminar AIDS dan Prostitusi YAASKI, Yogyakarta, 21 Juni 1987)
  34. Sumbangan Wawasan tentang Madrasah dan Ma'arif, (Raker LP Ma'arif, Pati, 21 Desember 1986)
  35. Program KB dan Ulama, (Pati, 27 Oktober 1986)
  36. Hismawati dan Taman Gizi, (Sarasehan gizi antar santriwati,
  37. Administrasi Pembukuan Keuangan Menurut Pandangan Islam, (Latihan Administrasi Pembukuan dan Keuangan bagi TPM, Pan, 8 April 1986) 
  38. Pendekatan Pola Pesantren sebagai Salah Satu Alternatif membudayakan NKKBS, (Rapat Konsultasi Nasional Bidang, KB, Jakarta, 23-27 Januari 1984)
  39. Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan di Pesantren, (Lokakarya Pendidikan Kependudukan di Pesantren, (Jakarta, 6-8 Januari 1983)
  40. Tanggapan atas Pokok-Pokok Pikiran Pembaharuan Pendidikan Nasional, (27 Nopember 1979)
  41. Peningkatan Sosial Amaliah Islam, (Pekan Orientasi Ulama Khotib, Pati, 21-23 Pebruari 1977)
  42. Intifah al-Wajadain, (Risalah tidak diterbitkan)
  43. Wasmah al-Sibydn ild I'tiqdd ma' da al-Rahman, (Risalah tidak diterbitkan)
  44. I'dnah al-Ashhdb, 1961 (Risalah tidak diterbitkan)
  45. Faid al-Hija syarah Nail al-Raja dan Nazhdm Safinah al-Naja, 1961 (Risalah tidak diterbitkan)
  46. Al-Tarjamah al-Munbalijah 'an Qasiidah al-Munfarijah, (Risalah tidak diterbitkan)



KH Sahal Mahfud: Pendidikan Tak Bisa Digeneralis
Jumat, 29 Januari 2010 07:53 Administrator
Pemerintah telah mengupayakan penegerian madrasah-madrasah swasta. Tahun ini, ditargetkan ada 470 madrasah swasta yang telah dinegerikan. Sekarang ini yang sudah terealisasi lebih dari 200 madrasah.
Namun untuk maju apakah madrasah harus berstatus negeri? Bagaimana dampaknya bagi madrasah yang swasta yang dinegerikan? Bagaimana dengan madrasah dan sekolah-sekolah swasta lainnya yang berstatus negeri, apakah anggaran pemerintah hanya diprioritaskan untuk sekolah negeri? Berikut wawancara NU Online dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sahal Mahfudh, di kantor PBNU Jakarta, Senin 26 Oktober 2009.

Menurut Kiai bagaimana dengan penegerian madrasah ini? Apa yang perlu disikapi? Madrasah kan juga terkait dengan aset NU.

Saya itu yang penting madrasah itu harus punya standar. Kalau tidak ya akan susah, akan diombang-ambingkan perkembangan zaman. Nah kalau sudah punya standar, dengan dinegerikan pemerintah, standar ini bisa dipertahankan tidak? Kalau tidak kenapa kita harus ikut pemerintah dengan menghilangkan perjuangan. Seperti saya katakan kalau nggak punya standar ya susah juga. Ya kita lihat aja nanti gimana.

Madrasah ini kan terkait dengan ases NU, kalau dinegerikan kita tidak punya wewenang

Anda bilang aset milik NU tapi kan kita ga punya bukti, hanya mengakui saja. Jadi masih tidak lepas dari para pendiri kan? Mereka itu masih banyak berpengaruh. Nah harapan saya, semua madrasah harus punya standar sebagai pegangan. Siapapun yang akan mengajak madrasah punya standar ga? Kalaul nggak no! Kalau masih bisa oke, sepanjang tidak merugikan

Yang menentukan standar NU atau ma’arif?

Tentu di situ kembalinya

Menurut pak kiai apa yang bisa dijadikan pokok standar bagi madrasah?

Wah itu tidak bisa digeneralis. Itu tergantung kebutuhan daerah, tidak bisa digeneralis. Salah itu nanti. Pendidikan tidak bisa digeneralis. Kalau digeneralis, jadinya itu nanti keseragaman. Orang itu punya pengetahuannya sendiri-sendiri, latar belakangnya sendiri-sendiri, kalalu standarnya harus sama ya ndak bener. Artinya apa? Dalam pendidikan itu jangan sampai yang bodoh dipaksa pinter yang pinter jangan maju. Yang pinter harus nurut kelas. Tidak bener itu. Yang yang otaknya hebat itu belum waktunya naik ya nunggu tahun ajaran berikutnya. Ini kan namanya di tekan. Tapi yang bodoh harus di tekan harus naik, harus naik! Ini yang menjadi angen-angen saya. Memang saya orangnya dari pesantren, kalau di pesantren kan tidak begitu.

Dalam penegerian itu biasanya malah yang menentukan standar pemerintah?

Ya. Pemerintah yang punya standar sendiri. Biasanya kan kita tidak perlu standar. Salah lagi, kalau penegerian itu ujungnya adalah uang. Itu sudah naudzu billahi min dzalik, jangan sampai terjadi. Saya sesalkan dan tidak sedikit itu yang motifnya penegrian adalah uang.

Biasanya madrasah yang ingin dinegerikan itu sudah turun ke generasi kedua-ketiga, dan biasanya motifnya misalnya kepala sekolah ingin menjadi PNS

Ya jadi pegawai negeri itu

Bagaimana NU merespon?

Ya, perlu merespon. Tapi NU harus menyadari bahwa itu hanya sebatas anjuran-anjuran karena pemilikan aset ini tidak dibuat oleh NU hanya ngakoni.

Selama ini dana pemerintah untuk pendidikan sebagian besar terserap oleh negeri, apa ada usulan lain dari PBNU misalnya dana pemerintah diperbesar untuk sekolah swasta?

Ya bener. Sebenarnya pemerintah harus lebih besar menganggarkan untuk sekolah swasta karena jumlahnya lebih besar untuk sekolah swasta dari pada yang negeri. Jasanya juga lebih banyak yang swasta dari pada yang negeri. Negeri terbatas kog. Yang masuk pun dibatasi, begini-begitu. Kalau swasta itu bukan hanya yang bodoh-bodoh, yang melarat itu ada di swasta.

Jadi yang dijalankan pemerintah sekarang terbalik?


Ya. Meskipun pemerintah tidak akan setuju dengan pendapat saya ini, tapi bagi saya ini prinsip.

Yang diharapkan juga bisa menyampaikan aspirasi ini siapa, apakah anggota partai Islam, atau siapa?


Waduh, sudahlah, mana sih sekarang ada partai yang idealis. Susah.

Untuk pemerintah yang sekarang apa bisa diharapkan lebih baik, misal Mendiknasnya kan sekarang orang NU. Barang kali Kiai juga punya kedekatan pribadi?

Ini adalah pertama kali NU menduduki Departemen Pendidikan, selama Republik ini berdiri. Dalam hal ini tentu yang paling penting bagaimana orientasi nasional. Jadi kalau sudah orientasi ke NU kan susah juga. Jadi karena dia menteri ya orientasi nasional. Biasanya orang NU itu kalau ada yang jadi malah dibebani, ingin menjadi ini, ingin menjadi pegawai negeri. Saya tidak senang anak-anak NU yang begitu-itu. Biarkanlah Pak Nuh ini mempunyai kesempatan mengembangkan pendidikan secara nasional, tapi nuansanya adalah nuansa islami. (*)
Sujud
Bagaimana kau hendak bersujud pasrah
sedang wajahmu yang bersih sumringah
keningmu yang mulia
dan indah begitu pongah
minta sajadah
agar tak menyentuh tanah.


Apakah kau melihatnya
seperti iblis saat menolak menyembah bapakmu
dengan congkak,
tanah hanya patut diinjak,
tempat kencing dan berak
membuang ludah dan dahak
atau paling jauh hanya jadi lahan
pemanjaan nafsu
serakah dan tamak.
 
Apakah kau lupa
bahwa tanah adalah bapak
dari mana ibumu dilahirkan,
tanah adalah ibu yang menyusuimu
dan memberi makan
tanah adalah kawan yang memelukmu
dalam kesendirian
dalam perjalanan panjang
menuju keabadian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar